Hukum Asuransi Dalam Islam

Hukum Asuransi Dalam Islam Yang Wajib Kalian Tahu

Posted on

 

Hukum Asuransi Dalam Islam – Beberapa orang masih mempunyai perbedaan opini mengenai hukum asuransi dalam Islam. Sementara itu saat ini sudah ada asuransi syariah yang dijalankan bersumber pada prinsip- prinsip Islam dan diawasi oleh Dewan Syariah. Akan tetapi, persoalan mengenai gimana hukum asuransi menurut Islam masih terus saja mengemuka. Kemudian, apa yang membedakan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah? Berikut sedikit ringkasannya.

Prinsip asuransi secara umum berarti untuk memberikan perlindungan ataupun proteksi kepada resiko kerugian keuangan di masa depan. Untuk itulah industri asuransi memberikan syarat agar pelanggan membayarkan premi. Setelah itu dana itu diatur sehingga keuntungannya nanti dapat menutup kerugian- kerugian yang diperkirakan akan muncul.

Dalam pemikiran Islam, asuransi dipandang bukan sebagai suatu jual beli yang dihalalkan. Asuransi sudah nyata tidak memiliki bentuk. Sehingga asuransi kerap dikira memiliki riba yang diharamkan dalam Islam. Namun begitu, pendapat lain mengatakan kalau asuransi mempunyai manfaat untuk saling mencegah dan tolong menolong antar sesama umat manusia. Yang bisa saja mengalami bencana yang tidak terduga. Itulah mengapa beberapa ulama berpendapat kalau asuransi yang dijalankan dengan berlandaskan ajaran islam diperbolehkan.

 

Fatwa MUI tentang Asuransi

Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia( DSN MUI) 21/ DSN- MUI/ X/ 2001 mengenai Prinsip Umum Asuransi Syariah ditetapkan, ialah:

1. Asuransi Syariah( Ta’ min, Takaful ataupun Tadhamun) adalah upaya saling melindungi dan bahu- membahu di antara sejumlah orang/ pihak lewat investasi dalam wujud aset dan/ atau tabarru’ yang membagikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko khusus lewat akad( perikatan) yang sesuai dengan syariah.

2. Maka, industri asuransi syariah yang mengelola dana nasabah wajib berdasarkan pada prinsip syariah, tidak bisa mengandung perjudian( maysir), ketidakpastian( gharar), riba, dan barang yang terkandung maksiat di dalamnya terlebih lagi barang haram.

 

Landasan Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Di Indonesia pelaksanaan asuransi diatur dalam hukum yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang legal.

1. Undang- undang itu menjadi payung hukum serta dasar beroperasinya sejumlah industri asuransi di Indonesia. Bukan hanya undang- undang saja, melainkan semacam peraturan pemerintah, keputusan menteri, peraturan Bapepam, peraturan OJK, pesan Edaran OJK, hingga regulasi asuransi syariah.

2. Salah satu ketentuan itu tertuang dalam Undang- Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

3. Belum lagi beberapa ketentuan lain misalnya seperti POJK Nomor 69/ POJK. 05/ 2016 mengenai Penyelenggaraan Usaha Industri Asuransi, Industri Asuransi Syariah, Industri Reasuransi, dan Industri Reasuransi Syariah.

4. Begitu pula dengan landasan hukum bersumber pada ketetapan menteri no 424/ KMK. 06/ 2003 mengenai Kesehatan Finansial Industri Asuransi dan Industri Reasuransi.

Dari beberapa landasan hukum yang sudah disebutkan artinya negara hadir ikut hadir memantau pabrik asuransi syariah di Indonesia.

 

Asuransi yang Dihalalkan dalam Islam

Akad dalam asuransi syariah sudah mengikuti akad sumbangan dengan konsep tolong menolong tanpa mengharapkan imbalan. Sangat berlainan dengan rancangan asuransi konvensional yang sama- sama menginginkan keuntungan.

Baca Juga :  Ini Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan

Begitu pula dengan pengurusan anggaran dalam asuransi syariah wajib transparan dan hanya diinvestasikan dengan bersumber pada prinsip dan landasan anutan Islam. Adapun profit dari pengelolaan anggaran itu dikenai zakat sehingga membagikan manfaat lebih untuk kaum yang menginginkan.

Asuransi syariah tetap berada di bawah lindungan lembaga finansial sah negara seperti Otoritas Jasa Keuangan. Tetapi ada pengawasan tambahan dari Dewan Pengawas Syariah untuk industri asuransi yang menjalankan asuransi berplatform syariah.

Dengan begitu, pengurusan anggaran dan prinsip kegiatan asuransi syariah bisa dipertanggungjawabkan baik pada umat ataupun kepada Majelis Ulama Indonesia yang jadi pembimbing kaum muslimin di Indonesia.

Indonesia sebagai market terbesar mempunyai penganut agama Islam paling banyak di dunia. Itulah sebabnya para ulama melakukan bermacam kajian sebagai wujud ijtihad dalam menentukan mana yang terbaik untuk umat.

Pada prinsipnya, ajaran MUI mengenai asuransi dapat dijadikan dasar buat menjawab persoalan apakah asuransi haram, termasuk riba, ataupun justru kebalikannya diperbolehkan selama berdasarkan ajaran agama Islam.

Pendapat ulama mengenai asuransi memanglah berbeda- beda. Tetapi demikian, MUI sebagai salah satu lembaga tempat berkumpulnya para ulama dan cendekiawan mukmin di Indonesia bisa dijadikan dasar yang memberikan prinsip mengenai hukum asuransi bagi Islam. Oleh karena itu, pemeluk Islam saat ini tidak perlu ragu lagi terkait dengan muamalah dalam hal ini saling tolong- menolong melalui produk asuransi yang bersumber pada hukum agama Islam. Selama asuransi dijalankan bersumber pada prinsip dan ketentuan syari’ maka ketetapannya halal sesuai dengan yang difatwakan oleh para ulama MUI.

 

Demikian beberapa ulasan dari kami mengenai Hukum Asuransi Dalam Islam Yang Wajib Kalian Tahu, yang bisa kalian pelajari agar lebih mudah dan memahami lagi mengenai asuransi sehingg tidak ragu lagi dalam berinvestasi di asuransi. Semoga Bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *