Asuransi Syariah

Asuransi Syariah Perjanjian Produk Dan Kenapa Wajib Asuransi Syariah

Posted on

 

Asuransi Syariah –Di tengah merebaknya kasus kesehatan di sekitar kita, asuransi ialah salah satu produk finansial yang pantas dipikirkan untuk dimiliki oleh kita semua. Produk asuransi bisa jadi salah satu usaha dalam memproteksi kita lewat upaya memperkecil resiko yang bisa jadi terjadi di masa depan. Mengerti kah Sobat Sikapi, dari bidang pengelolaannya, di Indonesia ada 2 tipe asuransi ialah, asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Asuransi syariah merupakan upaya bahu- membahu dan saling mencegah diantara para peserta yang ketetapannya cocok dengan syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi dapatlah diniatkan sebagai ikhtiar perencanaan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya resiko. Asuransi syariah sudah dipastikan Halal oleh Majelis Ulama Indonesia

( MUI) melalui Dewan Syariah Nasional( DSN) dengan Fatwa Nomor. 21/ DSN- MUI/ X/ 2001 mengenai Prinsip Biasa Asuransi Syari’ ah.

Perjanjian( Akad) Asuransi Syariah

Bersumber pada Fatwa DSN- MUI akad dalam asuransi syariah terdapat 4 jenis akad yaitu akad tabarru’, akad tijarah, akad wakalah bil Ujrah, serta akad mudharabah musytarakah, berikut penjelasannya:

1.Akad Tabarru’( Sumbangan atau Bantu Membantu)

Peserta Asuransi memberikan sumbangan yang akan digunakan buat membantu peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana sumbangan.

2.Akad Tijarah( Mudharabah)

Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib( Pengelola), dan peserta selaku shahibul mal( Pemegang Polis). Premi dari akad ini bisa diinvestasikan serta hasil keuntungan atas investasi itu dibagi- hasilkan kepada para pesertanya.

3.Akad Wakalah bil Ujrah

Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada industri asuransi untuk mengatur anggaran peserta dengan imbalan pemberian ujrah( fee). Industri asuransi sebagai delegasi dapat menginvestasikan premi yang diserahkan, tetapi tidak berhak mendapatkan bagian dari hasil investasi.

4.Akad Mudharabah Musytarakah

Akad ini ialah pengembangan dari akad mudharabah, dimana industri asuransi sebagai mudharib dan juga melibatkan dananya dalam investasi bersama anggaran peserta. Untuk hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi serta peserta sesuai nisbah yang disetujui sesuai dengan porsi anggaran masing- masing.

 

Produk Asuransi Syariah

Saat ini sudah sangat beraneka ragam produk dari asuransi syariah, berikut ini produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya:

1.Asuransi Jiwa Syariah

Perusahaan asuransi akan memberikan khasiat berupa uang garansi pada ahli waris apabila partisipan asuransi meninggal dunia.

2.Asuransi Pendidikan Syariah

Dengan asuransi ini anggaran pendidikan bakal sudah disepakati akan diserahkan pada penerima sumbangan( Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat anggaran pendidikan bila peserta asuransi meninggal dunia.

3.Asuransi Kesehatan Syariah

Asuransi yang akan memberikan bantuan atau penggantian jika partisipan asuransi sakit, atau kecelakaan.

4.Asuransi dengan Investasi( unit link) Syariah

Produk yang membagikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Beberapa premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk anggaran tabarru’ serta beberapa dialokasikan sebagai investasi peserta.

5.Asuransi Kerugian Syariah

Asuransi yang memberikan ganti rugi pada tertanggung atas kerugian harta barang yang dipertanggungjawabkan.

6.Asuransi Syariah Berkelompok

Baca Juga :  Kusen UPVC Vs Kusen Aluminium : Simak Perbandingannya

Asuransi ini didesain khusus untuk peserta kumpulan semacam perusahaan, organisasi, ataupun komunitas. Dengan jumlah partisipan yang lebih banyak asuransi ini lebih murah apabila dibandingakan dengan asuransi syariah individu.

7.Asuransi Haji dan Umroh

Asuransi ini membagikan proteksi keuangan untuk jama’ ah haji atau umroh atas bencana yang terjadi selama melaksanakan ibadah haji atau umroh. Spesial asuransi haji sudah diatur melalui fatwa MUI no 39/ DSN- MUI/ X/ 2002 mengenai asuransi haji agar para jamaah memperoleh kenyamanan selama melaksanakan ibadah haji.

 

Kenapa Memilih Asuransi Syariah?

Pada umumnya mempunyai asuransi mempunyai banyak khasiatnya ialah memperoleh proteksi atas resiko, membagikan rasa nyaman serta tentram, dan bisa pula selaku dana ataupun pemodalan bila ada pemodalan dalam produknya. Tetapi disisi lain asuransi syariah mempunyai kelebihan antara lain:

1.Tidak berlaku sistem“ dana hangus”

Dana kontribusi( bonus) yang disetorkan selaku tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus walaupun tidak terjadi klaim selama masa proteksi. Anggaran yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis itu akan tetap diakumulasikan serta merupakan milik pemegang polis( partisipan) dengan cara kolektif.

2.Kejernihan pengurusan dana

Industri asuransi syariah harus mengatur dananya dengan tembus pandang, bagus kontibusi pengunaan dananya ataupun penjatahan hasil investasinya. Bila terjalin surplus underwriting, maka pembagian nisbahnya pula dibagikan pada para perserta dengan cara tembus pandang.

3.Pengelolaan anggaran yang islami

Asuransi syariah wajib mengelola dananya dengan tetap menjaga prinsip- prinsip fiqh Islam dengan menghindarkan dari maisir( judi), gharar( ketidakpastian), serta riba( bunga). Dana investasi peserta asuransi pula tidak bisa diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan atau pelayanan yang dilarang bagi prinsip syariah.

 

Nah itu saja mungkin dari kami mengenai Asuransi Syariah Perjanjian Produk Dan Kenapa Wajib Asuransi Syariah, kalian bisa menggunakan asuransi syariah sekarang juga tanpa perlu berpikir panjang karena sudah ada jaminan tentang syariahnya. Semoga Bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *