Mengenal Jenis - Jenis Asuransi

Mengenal Jenis – Jenis Asuransi Yang Terdapat di Indonesia

Posted on

 

Mengenal Jenis Asuransi – Asuransi merupakan wujud proteksi dari kerugian secara keuangan. Dia merupakan sesuatu wujud pengelolaan resiko, utamanya digunakan untuk membatasi diri dari risiko- risiko kehilangan yang bisa saja datang di masa yang akan datang.

Sementara itu menurut definisi Otoritas Jasa Keuangan, asuransi sendiri merupakan wujud perjanjian antara industri asuransi serta pemegang polis yang jadi bawah untuk pendapatan bonus oleh industri asuransi.

Dari premi itu, pemegang polis sebagai tertanggung memperoleh penggantian atas terjadinya kerugian, kehancuran, biaya yang timbul, kehilangan profit, ataupun tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin dialami tertanggung karena terjadinya sesuatu insiden yang tidak pasti.

Industri asuransi sebagai penjamin juga membagikan pembayaran yang didasarkan meninggal ataupun hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya sudah diresmikan dan/ ataupun didasarkan pada hasil pengelolaan anggaran.

 

Jenis- jenis Asuransi

Di Indonesia, asuransi dikenal dalam berbagai jenis serta dikelompokkan sesuai dengan fokus serta risikonya. Jenis- jenis asuransi yang ada di Indonesia antara lain:

1. Asuransi Jiwa

Asuransi Jiwa adalah asuransi yang membagikan tanggungan pembayaran pada tertanggung ataupun pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia ataupun tetap hidup, atau pembayaran lain pada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu khusus yang diatur dalam perjanjian yang, yang besarnya sudah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan anggaran.

2. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan adalah produk asuransi di mana penjamin akan menanggung biaya pemeliharaan penerima polis jika jatuh sakit, luka, cacat, mengidap penyakit kritis, hingga kematian akibat musibah.

3. Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan ialah asuransi yang menangani tanggungan permasalahan lalu lintas yang menyebabkan luka pada orang lain ataupun kepada kerusakan kendaraan orang lain yang disebabkan oleh tertanggung. Asuransi kendaraan juga umumnya menanggung kerugian akibat kehilangan ataupun kerusakan kendaraan bermotor tertanggung.

4. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti

Asuransi kepemilikan rumah dan properti adalah asuransi yang mencegah aset tertanggung dari kehilangan, kehancuran pada rumah atau properti maupun barang- barang khusus yang ada di rumah ataupun properti yang diasuransikan oleh tertanggung. Asuransi ini juga mencegah tertanggung dari kerugian yang diakibatkan oleh musibah seperti kebakaran.

5. Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan ialah asuransi yang menjamin pendidikan anak. Jumlah biaya premi yang wajib dibayarkan berbeda- beda bersumber pada tingkat pendidikan yang ingin digapai oleh anak tertanggung.

6. Asuransi Bisnis

Asuransi bisnis merupakan jenis asuransi yang melindungi bila bisnis tertanggung mengalami kerusakan, kehilangan, ataupun kerugian yang terjadi dalam jumlah besar. Tidak hanya itu, penjamin asuransi bisnis menjamin tertanggung mendapatkan penukaran dari kerusakan yang disebabkan oleh bermacam musibah yang dialami oleh bidang usaha tertanggung semacam kebakaran, ledakan, gempa bumi, anjir, angin ribut, hujan, kecelakaan, sampai kerusuhan. Proteksi yang ditawarkan oleh asuransi bidang usaha beraneka ragam, mulai dari proteksi kepada karyawan sebagai aset bidang usaha, proteksi pemodalan dan bidang usaha, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan untuk karyawan.

7. Asuransi Umum

Asuransi umum merupakan proteksi untuk menghadapi resiko kehilangan dan/ ataupun kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum pihak ketiga. Proteksi pada asuransi umum bersifat jangka pendek, pada umumnya sekitar satu tahun. Bersumber pada klasifikasi, ada 2 tipe asuransi umum, yakni:

Baca Juga :  9 Prinsip Asuransi Syariah Faktor Halalnya Asuransi Syariah

a. Jaminan Sosial( Social Insurance)

Jaminan sosial ialah asuransi yang harus dipunyai tiap orang untuk mempunyai jaminan hari tua. Setiap anggota juga harus melunasi premi, umumnya melalui potongan pendapatan tiap bulan.

b. Asuransi Sukarela( Voluntary Insurance)

Asuransi sukarela dibagi atas 2 jenis, ialah asuransi pemerintah serta asuransi komersial. Asuransi pemerintah ataupun government insurance dijalankan oleh pemerintah, sedangkan asuransi komersial ataupun commercial insurance adalah asuransi yang bermaksud untuk mencegah tertanggung maupun keluarga dan industri dari risiko- risiko dari hal- hal yang tidak diharapkan yang mungkin muncul di masa yang akan tiba.

8. Asuransi Kredit

Asuransi kredit adalah asuransi yang dipakai untuk mencegah tertanggung dari resiko kegagalan melunasi sarana kredit ataupun pinjaman tunai seperti modal kerja, bidang usaha, dan lain sebagainya. Asuransi ini membagikan proteksi dan menjamin tertanggung selaku debitur bila meninggal dunia sebab musibah atau sakit, ataupun cacat tetap karena kecelakaan sehingga tidak bisa meneruskan kewajibannya pada kreditur. Dengan adanya asuransi kredit, maka kepada risiko- risiko itu industri asuransi selaku penjamin harus melunasi pinjaman ataupun kewajiban tertanggung. Tidak hanya itu, ada pula asuransi kredit yang menanggung kewajiban debitur pada kreditur akibat terkena pemutusan hubungan kerja( PHK).

9. Asuransi Kelautan

Sebagai negara maritim, asuransi kelautan jadi berarti sebab asuransi ini mengurus jaminan di aspek kelautan. Fungsi asuransi kelautan merupakan melindungi tertanggung, dalam hal ini pengangkut dan pemilik kargo dari kehancuran kargo, kapal, dan cedera yang mungkin dialami penumpang. Asuransi ini berlaku sebagai pengalihan resiko baik untuk diri kalian ataupun bawaan kalian yang memakai jasa angkatan laut. Faktor- faktor yang memengaruhi premi asuransi angkutan laut adalah barang yang diasuransikan, pengepakan barang, resiko hyang diasuransikan, pengangkutan, serta perjalanan.

10. Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan pada dasarnya mempunyai fungsi seperti asuransi biasa untuk mencegah tertanggung dalam jangka pendek sesuai dengan durasi perjalanan. Manfaat asuransi ekspedisi antara lain penanggungan biaya akibat musibah yang mengenai, kecelakaan individu, pengobatan darurat, pemulangan jenazah, pemindahan kedokteran, hingga proteksi kepada barang- barang bawaan yang diasuransikan.

 

 

Penutup

Demikian beberapa point yang kami uraikan mengenai Jenis – Jenis Asuransi Yang Terdapat di Indonesia dengan mengenal jenis nya kalian sudah tidak bingung dan salah lagi dalam memilih asuransi. Semoga Bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *